KabarBaik.co – Persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Jombang semakin menggila. Guna mengatasi hal tersebut, Pemkab Jombang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan juga telah menggodok upaya penutupan pasar hewan. Selain itu, juga bakal menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan vaksin.
“Kami masih mengajukan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna pengadaan vaksin. Untuk kebutuhan saat ini memang sekitar Rp 1 miliar. Dan itu sudah kita ajukan,” ucap M. Saleh, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1).
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah paling cepat untuk mencegah persebaran PMK yang semakin meluas. Lebih lanjut, untuk harga vaksin PMK sendiri punya nilai bervariasi. Satu botol untuk 25 dosis bisa mencapai Rp 695 ribu.
Untuk sementara waktu guna mencegah persebaran, pihaknya melakukan swadaya vaksinasi mandiri dari para peternak sapi. Vaksinasi mandiri ini dilaksanakan dari paguyuban serta komunitas peternak yang dibimbing oleh para petugas di lapangan.
“Vaksinasi mandiri dari para peternak sapi dilaksanakan melalui paguyuban dan komunitas peternak yang dibimbing para petugas di lapangan serta menggandeng perusahaan swasta untuk melakukan upaya vaksinasi mandiri,” kata M Saleh.
Menurut Saleh, data terkahir, PMK di Jombang sudah menyebutkan angka 536 kasus. Dari 536 sapi yang terjangkit PMK ini rinciannya ada 23 ekor sapi mati, 65 terpaksa harus dipotong dan sisanya sebanyak 254 sapi kondisinya masih sakit, dan 193 sapi dinyatakan bebas PMK alias sembuh.
“Kami masih melakukan upaya untuk menekan persebaran PMK ini dengan melakukan penyemprotan di beberapa titik pasar hewan,” ungkapnya.
Karena Jumlah sapi yang terjangkit semakin banyak dan mencapai ratusan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menggodok kebijakan penutupan pasar hewan. Hal itu ditujukan untuk menekan jual beli hewan yang ia nilai menjadi sumber persebaran.
“Sudah kami bahas dan kami juga sudah melaporkan ke Bupati Jombang terkait langkah penutupan pasar hewan, karena memang untuk menutup pasar hewan, dibutuhkan surat keputusan bupati,” tandasnya. (*)








