DPRD Surabaya Ingatkan Pengelola Pasar Benowo: Kelola Aset Negara Jangan Main-main

oleh -52 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 31 at 6.29.48 PM
Pengelola pasar Benowo Surabaya saat hearing dengan DPRD. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan peringatan keras kepada pengelola Pasar Benowo terkait profesionalisme manajemen dan kewajiban pembayaran sewa aset lahan milik pemerintah. Hal ini mencuat menyusul adanya tunggakan dan ketidaksiapan pengelola dalam menghadapi beban biaya sewa yang ditetapkan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dalam mengelola pasar. Menurutnya, mengelola pasar bukan perkara mudah karena harus menyelaraskan antara pemasukan dan pengeluaran secara akurat.

“Teman-teman pengelola Pasar Benowo harus hitung ulang. Dulu mungkin tidak ada beban sewa, tapi sekarang ada kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun karena lahan yang digunakan adalah aset negara atau pemerintah,” ujar Agoeng saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa (31/3).

Soroti Potensi Masalah Hukum

Agoeng memperingatkan bahwa ketidakmampuan membayar sewa bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berisiko hukum.

“Jika tidak bisa membayar, akan terus jadi temuan BPK. Artinya, pengelola harus berhadapan dengan hukum. Makanya saya bilang, tolong dipikir betul-betul,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Minta Keringanan Sewa yang ‘Jauh Panggang dari Api’

Persoalan utama yang muncul adalah keberatan pihak pengelola terkait nilai sewa. Lahan seluas sekitar 1 hektar tersebut awalnya dikenakan tarif Rp1 miliar. Karena dikelola koperasi, pemerintah telah memberikan diskon 60%, sehingga beban sewa menjadi Rp 400 juta. Namun, pihak pengelola menyatakan hanya mampu membayar Rp 100 juta.

“Permintaan mereka Rp 100 juta itu jauh panggang dari api kalau dibanding temuan BPK. Secara kasat mata, saat tidak ada beban sewa saja mereka masih rugi, apalagi sekarang ada beban sewa. Ini harus dihitung kembali secara profesional,” tambahnya.

Pendampingan Koperasi dan Deadline 3 Bulan

Melihat laporan keuangan yang dinilai belum profesional, Komisi B merekomendasikan Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaan dan pendampingan manajemen. Pasar Benowo diminta untuk mencari terobosan marketing dan manajemen yang lebih modern agar bisa menghasilkan keuntungan.

DPRD juga memberikan tenggat waktu (deadline) evaluasi bagi pengelola dan pembina.

“Kami minta laporan setiap 3 bulan dari Dinas Koperasi. Kita lihat sejauh mana perkembangan pembinaannya. Dari sana baru kita tentukan langkah selanjutnya. Intinya, tidak bisa lagi bekerja dengan santai karena ada beban kewajiban di sana,” pungkas Agoeng. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.