Pengelola Pasar Benowo Ajukan Keringanan Harga Sewa Lahan yang Ternyata Milik Pemkot Surabaya

oleh -47 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 31 at 6.33.34 PM
Pengelola pasar Benowo Surabaya saat hearing dengan DPRD. (Sugiantoro)

‎KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Tradisional Benowo dan sejumlah dinas terkait guna membahas persoalan sewa lahan milik Pemkot Surabaya.

Dinas terkait yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

Patno, Pengurus Pasar Benowo menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya tidak mengetahui status lahan pasar sebagai aset milik Pemkot Surabaya.

“Selama ini saya tidak tahu kalau aset itu milik Pemkot Surabaya. Saya baru mengetahui pada tahun 2025 setelah dipanggil oleh kejaksaan terkait persoalan sewa lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia menambahkan pihak pengelola telah menjalin koordinasi dengan kejaksaan dan BPKAD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembentukan koperasi sebagai badan pengelola.

‎“Intinya kami diminta membentuk koperasi. Kalau tidak melalui koperasi, biaya sewa bisa lebih dari Rp1 miliar pertahun. Dengan koperasi, menjadi sekitar Rp 400 juta per tahun. Namun angka itu masih kami rasa berat, sehingga kami mengajukan hearing agar ada keringanan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo memberikan rekomendasi kepada Dinkopumdag untuk melakukan pembinaan serta pendampingan manajemen terhadap koperasi Pasar Benowo.

“Kita lihat perkembangannya dalam tiga bulan ke depan setelah dibina. Jika manajemen membaik dan ada terobosan, mungkin ada jalan keluar. Namun, pengelola tidak bisa santai-santai karena ada beban kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

‎Di tempat yang sama, Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan bahwa pembinaan koperasi merupakan kewajiban pemerintah daerah.

“Pembinaan itu memang kewajiban kami. Karena bentuknya koperasi, maka kami akan membina mulai dari pengelolaan usaha hingga pelaporannya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan pembinaan, Mia menyebut bahwa proses tersebut sebenarnya telah berjalan sejak awal pembentukan koperasi pasar tradisional Benowo.

“Sebetulnya sejak koperasi dibentuk, kami sudah mulai melakukan pembinaan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.