KabarBaik.co, Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya pada Senin (30/3) malam. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus korupsi lama yang sempat mencuat di perusahaan pelat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.
Kejari Tanjung Perak menerjunkan tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus). Setidaknya ada tiga mobil operasional dengan total sekitar 15 personel yang dikerahkan dalam operasi tersebut.
“Ada tiga mobil sekitar 15 orang. Tim Intelijen melakukan pengamanan di lantai bawah, sementara tim Pidsus langsung menuju lantai dua untuk penggeledahan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (31/3).
Operasi yang berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB ini, menyasar sejumlah ruangan di lantai dua. Petugas dilaporkan membawa sejumlah dokumen penting, termasuk dari ruang kerja salah satu pejabat teras PD Pasar Surya.
Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim kejaksaan memeriksa berkas-berkas yang berkaitan dengan bagian pemasaran.
“Iya betul. Tim menggeledah ruangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, lebih ke arah pemasaran. Berkas-berkas terkait pemasaran tempat usaha diamankan karena memang hal itu merupakan ranah pemasaran,” jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun dokumen apa saja yang telah disita.
Instruksi Wali Kota Eri Cahyadi
Langkah hukum ini sejalan dengan desakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu. Eri secara terbuka meminta jajaran direksi PD Pasar Surya untuk melaporkan adanya dugaan praktik korupsi masa lalu agar tidak menjadi beban bagi manajemen saat ini.
“Saya bilang kepada direkturnya, ayo laporno (ayo laporkan). Kita tidak bisa membiarkan ini, harus dipotong dulu. Kalau tidak, ini akan mempengaruhi kinerja ke depan,” tegas Eri pada Februari lalu.
Eri mengibaratkan kasus ini serupa dengan persoalan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), di mana beban utang akibat praktik korupsi pengurus lama menghambat operasional direksi baru. Dengan masuknya Kejari Tanjung Perak, diharapkan persoalan hukum di PD Pasar Surya segera tuntas sehingga perusahaan bisa kembali sehat secara finansial dan manajemen. (*)









