KabarBaik.co, Mataram – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (31/3). Perkara ini menjerat Radiet Ardiansyah alias Radit, dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Kuntowicaksono, didampingi hakim anggota Danny Curia Novitawan dan Sulvany.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang merupakan rekan kuliah korban dan terdakwa, yakni Zaskia, Sintia, dan Regina.
Dalam keterangannya, para saksi mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian. Mereka juga melihat kondisi terdakwa dengan luka cukup parah di bagian wajah saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Salah satu saksi menyebut sempat mendengar pernyataan Radit yang meminta maaf karena temannya telah hilang atau terbunuh.
Namun, di hadapan majelis hakim, Radit membantah bahwa pernyataan tersebut bermakna telah menghilangkan nyawa korban. Ia menegaskan bahwa maksud ucapannya adalah karena tidak mampu menjaga korban.
Saksi Zaskia turut mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menceritakan kronologi kejadian menurut versinya. Dalam cerita tersebut, Radit mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk berdiri saling membelakangi dengan korban sebelum akhirnya dipukul dari belakang.
“Radit cerita kalau dia disuruh maju dan saling membelakangi dengan Vira oleh pelaku,” ujar saksi di persidangan.
Keterangan ini diperkuat oleh tim kuasa hukum yang menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain di lokasi kejadian, termasuk penggunaan benda berupa bambu serta keberadaan sosok laki-laki yang disebut melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Radit dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menilai keterangan para saksi sejalan dengan fakta yang ingin diungkap pihaknya, terutama terkait kondisi luka yang dialami kliennya.
“Selama ini luka Radiet dianggap biasa karena masih bisa berkomunikasi. Kami ingin menegaskan bahwa luka yang dialaminya cukup parah,” ujarnya.
Putri juga menyampaikan bahwa pihaknya memandang peristiwa ini masih menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dan Radit maupun Vina adalah korban dalam kejadian tersebut.
Ia menambahkan, kliennya berupaya untuk segera pulih agar dapat menghadiri prosesi ngaben korban sebagai bentuk empati.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/4) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula saat korban, seorang mahasiswi Unram ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, 26 Agustus 2025 silam. Peristiwa ini terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat terakhir korban bersama terdakwa di Pantai Nipah.
Dugaan awal mengarah pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh warga setempat yang curiga terhadap kondisi di lokasi kejadian.
Tim dari kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi yang terakhir melihat korban, mengidentifikasi kronologi awal berdasarkan keterangan sekitar.
Hasil awal penyelidikan mengindikasikan adanya keterlibatan orang yang dikenal korban. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menetapkan Radiet Ardiansyah alias Radit sebagai tersangka. Ia diketahui memiliki hubungan atau kedekatan dengan korban sebelum kejadian.(*)





