KabarBaik.co, Surabaya – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3). Langkah ini diambil guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong periode 2024 hingga 2025.
Penggeledahan yang berlangsung kondusif ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 dan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. Proses pencarian barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.
“Kami menyita delapan unit telepon seluler, satu unit laptop, dan satu unit CPU yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah kami tangani,” ujar I Made Agus, Selasa (31/3).
Modus Operandi dan Potensi Kerugian
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik penyewaan stan dan lahan yang menabrak prosedur di tiga wilayah cabang, yakni Cabang Timur (20 pasar), Cabang Utara (27 pasar), dan Cabang Selatan (15 pasar).
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggunaan lahan tanpa perjanjian sewa resmi. Hal ini menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan daerah yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Ada indikasi pemberian stan kepada pihak tertentu tanpa mekanisme negosiasi yang sah. Akibatnya, pengguna stan tidak tahu berapa nilai sewa pastinya dan kepada siapa harus membayar. Ini menciptakan ketidakpastian administrasi yang sistematis,” imbuh Made Agus.
Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk membedah pola dan modus operandi yang digunakan. Kejari Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam karut-marut tata kelola aset daerah ini. (*)






