KabarBaik.co, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) dengan modus tukar uang yang menyasar warga Kota Batu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta ratusan lembar uang pecahan 100.000 yang diduga palsu.
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/3) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang tersangka utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (31/3).
Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial S, 53, dengan salah satu pelaku perempuan berinisial RAN, 18, melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah berkomunikasi intens, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan dompet digital miliknya dengan dalih untuk kebutuhan arisan. Pelaku menjanjikan akan mengganti uang tersebut secara tunai.
Pada Jumat (6/3), korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 6 juta ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, korban menerima uang tunai pecahan 100.000 dalam jumlah besar.
Namun, setelah tiba di rumah, korban menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut. Mereka masing-masing berinisial RAN, 18, SGP alias P, 41, MMK, 20, DNI, 25, dan LVB, 39, yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 268 lembar uang pecahan 100.000 yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) KUHP serta Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dari orang yang baru dikenal, guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.(*)






