KabarBaik.co – Ulah SM sungguh bejat. Kakek berusia 59 tahun asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik ini tega menyetubuhi anak tetangga yang masih SMA hingga hamil. Mirisnya lagi, aksi cabulnya dilakukan sejak korban masih SD.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, korban masih berusia 16 tahun dan kini tengah mengandung 8 minggu.
Kondisi ini disebabkan aksi bejat tersangka dua kali memaksa korban bersetubuh. Yang dilakukan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025. “Modusnya sama, korban dipaksa masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Saat korban belanja di toko milik tersangka,” ujar Hendri, Senin (8/12).
Untuk menutupi ulah bejatnya, SM mengancam dan memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Meski demikian, aib duda beranak satu itu berhasil terbongkar. Hal ini setelah orang tua korban menemukan tespek kehamilan di dalam lemari kamar.
Hasil pemeriksaan juga tidak kalah mengejutkan. Pasalnya, korban sudah berulangkali dicabuli SM sejak berusia SD. Bahkan, sempat meminta penyelesaian kasus secara damai dan meminta korban menggugurkan kandungan.
Saat ini, korban masih dalam pendampingan pihak terkait untuk pendampingan psikologis. “Korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan trauma,” tandasnya.
Saat digiring petugas, SM tidak menyangkal perbuatan biadabnya. Mirisnya, dia berdalih khilaf dan membantah melakukan pemaksaan. “Saya menyesal dan meminta maaf,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Tim Penyidik mengamankan SM pada Jumat (5/12) silam. Pascatersangka menjadi imam salat Ashar di musala. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)








