Pemkab Gresik Terapkan WFH Setiap Hari Rabu, Kecuali ASN di 9 OPD

oleh -73 Dilihat

KabarBaik.co, Gresik – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sehari dalam sepekan resmi diberlakukan di Kabupaten Gresik per 1 April 2026. Para ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Rabu, kecuali bagi pegawai di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini diketahui sebagai respons konflik di Timur Tengah yang berimbas pada penghematan energi. Sekaligus tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menerangkan, OPD yang tetap bekerja dari kantor alias tidak WFH meliputi dinas-dinas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami,” terangnya kepada awak media, Rabu (31/3).

Sementara untuk OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.

“Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah,” jelasnya.

Menurut Agung, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi yang sedang didorong Pemkab Gresik. ASN juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

“Pekan depan kita evaluasi seberapa rupiah yang bisa diefisiensi,” katanya.

Selain WFH, Pemkab Gresik juga akan mengoptimalkan pelaksanaan rapat secara daring guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Upaya efisiensi energi juga diterapkan setiap hari Jumat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan surat edaran yang mengimbau ASN maupun pihak swasta untuk menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik.

“Bagi ASN dengan jarak rumah kurang dari lima kilometer bisa pakai sepeda angin atau listrik. Bagi yang jauh bisa menggunakan transportasi umum,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Gresik jiga berencana mengimbau perusahaan-perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Dengan begitu, efisiensi konsumsi energi ini menyasar seluruh pihak.

“Begitu juga swasta, nanti surat edaran akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.