Rumah Mewah Juragan Ayam di Kertosono Digerebek, Pemiliknya Ternyata Pengedar Sabu

oleh -18 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 11 at 10.32.18 AM
Tersangka saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk (ist)

KabarBaik.co, Nganjuk – Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Dusun Pilang Kenceng, Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, Senin (9/1). Pemilik rumah diduga terlibat narkoba.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk Ipda Reqy Auliya Rojal berhasil mengamankan pemilik rumah inisial CD yang berprofesi sebagai peternak ayam.

Dari lokasi tersebut ditemukan 2 paket sabu dengan total berat 3,36 gram, serta uang tunai, HP merk VIVO tipe Y27s, dan alat pembungkus terkait.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba berkedok sebagai peternak ayam petarung.

“Kita menemukan bahwa ia memiliki rumah mewah dan kini terbukti kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Penemuan 2 paket sabu total 3,36 gram menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Sugiarto, Rabu (11/2)

WhatsApp Image 2026 02 11 at 10.32.19 AM
Rumah mewah milik tersangka CD di Kertosono (Ist)

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain dengan inisial R alias Begok yang ditangkap di hari yang sama di Desa Banaran, Kertosono. Barang bukti yang diamankan dari Begok yakni 9 poket sabu siap edar dengan berat total 2,33 gram.

Saat dilakukan interogasi, Begok mengaku mendapatkan sabu dari tersangka CD “Awalnya kami lebih dulu menangkap begok, dia mengaku mendapat sabu dari tersangka CD yang berkedok peternak ayam ini,” papar Sugiarto

Menurut pengakuan CD, sambung Sugiarto, sabu yang disimpannya didapat dari inisial BK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,

“Untuk BK sudah masuk dalam DPO, dia berasal dari luar Nganjuk, ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.