KabarBaik.co, Nganjuk – Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Dusun Pilang Kenceng, Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, Senin (9/1). Pemilik rumah diduga terlibat narkoba.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Nganjuk Ipda Reqy Auliya Rojal berhasil mengamankan pemilik rumah inisial CD yang berprofesi sebagai peternak ayam.
Dari lokasi tersebut ditemukan 2 paket sabu dengan total berat 3,36 gram, serta uang tunai, HP merk VIVO tipe Y27s, dan alat pembungkus terkait.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba berkedok sebagai peternak ayam petarung.
“Kita menemukan bahwa ia memiliki rumah mewah dan kini terbukti kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Penemuan 2 paket sabu total 3,36 gram menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Sugiarto, Rabu (11/2)

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain dengan inisial R alias Begok yang ditangkap di hari yang sama di Desa Banaran, Kertosono. Barang bukti yang diamankan dari Begok yakni 9 poket sabu siap edar dengan berat total 2,33 gram.
Saat dilakukan interogasi, Begok mengaku mendapatkan sabu dari tersangka CD “Awalnya kami lebih dulu menangkap begok, dia mengaku mendapat sabu dari tersangka CD yang berkedok peternak ayam ini,” papar Sugiarto
Menurut pengakuan CD, sambung Sugiarto, sabu yang disimpannya didapat dari inisial BK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,
“Untuk BK sudah masuk dalam DPO, dia berasal dari luar Nganjuk, ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkasnya. (*)








