KabarBaik.co, Jombang — Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jombang. Seorang pria berinisial DMC, 24, warga Desa Jombok, Kesamben, ditangkap di sebuah rumah
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang meresahkan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 3,46 gram (berat kotor), plastik klip kosong, timbangan digital, dua alat hisap sederhana dari sedotan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan tersangka sebelumnya sudah masuk dalam target operasi polisi.
“Yang bersangkutan sudah kami pantau sejak lama. Penindakan dilakukan setelah kami memperoleh informasi yang valid,” ujar Bowo, Minggu (29/3).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, DMC terancam dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat. (*)








