KabarBaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 000.8.3/911/411.000/2026 ditandatangani langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dan akan dilaksanakan setiap hari Rabu sepanjang bulan April 2026, mulai dari tanggal 1 hingga 30 April.
“Pemberlakuan WFH ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kita memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi agar tugas kedinasan tetap berjalan optimal meski dilakukan dari rumah,” ungkap Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Selasa (31/3)
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta mengoptimalkan anggaran daerah yang ada. Selain itu, penerapan pola kerja fleksibel berbasis teknologi informasi juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas serta efektivitas kinerja para ASN di seluruh perangkat daerah Nganjuk.
“Dalam evaluasi sebelumnya, capaian kinerja perangkat daerah di Nganjuk secara umum sudah menunjukkan hasil yang baik. Oleh karena itu, kita yakin penerapan WFH tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama kita,” jelas Kang Marhaen, sapaan akrabnya
Meskipun ada perubahan dalam pola kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama yang tidak boleh dikorbankan. Seluruh kepala perangkat daerah, termasuk pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk dan RSUD Kertosono, telah mendapatkan instruksi untuk memastikan koordinasi dan pengawasan kinerja pegawai tetap berlangsung dengan optimal selama periode kebijakan WFH diberlakukan.
“Kita akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Tujuan utama kita bukan hanya sekadar mengubah pola kerja, tetapi juga mendorong transformasi digital dalam birokrasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Kang Marhaen. (*)






