Pekerjakan 164 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan di Kawasan Industri Ketapang Rp 2,17 Miliar

oleh -9 Dilihat
IMG 0244
Pengawas Kemnaker memeriksa TKA di Kawasan Industri Ketapang. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing. PT BAP resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,17 miliar setelah terbukti mempekerjakan 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi.

Ratusan TKA tersebut kedapatan beraktivitas di area kerja perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran ini terungkap setelah pengawas ketenagakerjaan melakukan rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, para TKA tersebut telah bekerja dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 bulan, meski dokumen RPTKA mereka belum disahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap pekerja domestik.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers, Jumat kemarin.

Ismail merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA sebelum TKA mulai bekerja.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Setelah ditemukannya pelanggaran, Kemnaker mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan keras. Puncaknya, terbit Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 tertanggal 21 Januari 2026 yang meresmikan sanksi denda miliaran rupiah tersebut.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, memastikan bahwa PT BAP telah melunasi denda tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penertiban ini krusial untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh persaingan yang tidak sehat dari perusahaan pelanggar. Ia memastikan pengawasan akan semakin ketat di sepanjang tahun ini.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” tutup Rinaldi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.