KabarBaik.co – SW, 48 tahun, pria paruh baya asal Kecamatan Driyorejo, Gresik hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Ia harus mempertangungjawabkan perbuatannya mencabuli anak tiri sendiri AAP yang masih berumur 15 tahun.
Mirisnya lagi, ulah bejat nan biadab itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP. Atau sejak Maret 2023 lalu. SW memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Modus SW yakni menggerayangi tubuh sang anak yang masih belia saat sedang tertidur. Karena takut dimarahi, korban berpura-pura tetap tidur saat sang ayah menyalurkan nafsu birahinya.
Aksi itu terjadi berulang kali. Hingga akhirnya pada awal Juni 2025, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota dengan cepat melakukan penangkapan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (5/6).
Bejat! 2 Ayah Perkosa Anak Tiri Dibekuk Polres Gresik
Kendati tidak sampai melakukan persetubuhan, ulah SW sangat biadab. Dengan memanfaatkan ketakutan sang anak, ia dengan tega melakukan hal-hal tidak terpuji. SW kini terancam hukuma 15 tahun penjara.
“Untuk motifnya sendiri, tersangka mengaku penasaran dengan perkembangan tubuh korban. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” tandasnya.
Kapolres Rovan pun menyampaikan empati mendalam atas kasus kekerasan seksual yang terjadi selama dua pekan terakhir. Ia berharap masyarakat, khususnya orang tua untuk waspada dengan aksi asusila di lingkungan sekitar.
Harapannya, para orang tua khususnya ibu bisa membangun komunikasi terbuka dan memahami kondisi mental anak. Sehingga ketika terjadi sesuatu, anak berani bercerita.(*)








