Ini Peran Masing-masing Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya

oleh -19 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 22 at 7.57.53 PM
Para pelaku peserta seks sesama jenis yang tertangkap tertunduk di Polrestabes Surabaya (istimewa)

KabarBaik.co – Polrestabes Surabaya membongkar pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu (19/10) dini hari. Sebanyak 34 pria diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan para peserta memiliki peran berbeda dalam kegiatan itu.

“Ada admin utama yang bertugas mencari peserta dan melakukan verifikasi sebelum diizinkan bergabung,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (22/10).

Dari hasil penyelidikan, admin berinisial RK alias A diketahui membuat grup media sosial bernama X-Mail Surabaya 1 dan 2 serta X-Mail Malang sejak 2024. Grup itu digunakan untuk merekrut dan mengatur pesta seks yang sudah digelar delapan kali di hotel yang sama dan satu kali di tempat berbeda.

Acara terakhir dimulai pada Sabtu (18/10) pukul 18.00. Peserta dijemput di lobi hotel oleh admin pembantu, lalu diarahkan ke kamar connecting. Sekitar pukul 21.30, kegiatan dibuka dengan permainan seperti botol lingkaran dan kissing game sebelum pesta dimulai pukul 22.00.

“Ketika musik berhenti, peserta yang kalah diberi hukuman melepas pakaian hingga berciuman antar sesama,” jelas Edy. Sekitar pukul 23.00, saat pesta berlangsung, petugas datang dan langsung melakukan penggerebekan.

Para pelaku dijerat pasal yang berbeda beda diantaranya : admin utama, admin pembantu, pendana, dan peserta. Masing-masing dijerat pasal berbeda dari UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP.

Untuk admin utama, dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Untuk admin pembantu, dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Untuk pendana, dijerat Pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sedangkan peserta, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga melibatkan psikiater. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga berupaya membantu mereka memperbaiki kehidupan agar kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.