KabarBaik.co – Pemkab Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
Rencana revisi Perda CSR itu mengemuka dalam kegiatan CSR Award 2025 yang diselenggarakan Bappeda Bojonegoro. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi CSR sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Perda CSR sudah membutuhkan penyesuaian dengan kondisi sekarang. Insyaallah akan direvisi tahun depan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro itu, Selasa (23/12).
Hal senada disampaikan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Menurut Wahono, revisi Perda CSR diperlukan agar pengaturan kontribusi perusahaan menjadi lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
“Utamanya, besaran CSR akan kita atur lebih spesifik. Selama ini memang belum diatur secara rinci,” ujar Wahono.
Selain mengatur besaran kontribusi, revisi Perda CSR juga akan menyentuh mekanisme pelaksanaan program CSR di lapangan. Bupati menegaskan, pelaksanaan CSR ke depan harus benar-benar tepat sasaran serta selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“CSR harus sejalan dengan program Pemkab Bojonegoro. Monitoring dan evaluasinya juga akan kita perketat,” jelasnya.
Wahono menjelaskan bahwa sasaran program CSR pada tahun mendatang bersifat universal. Namun demikian, benang merah dari seluruh program tetap diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Garis besarnya adalah membangun kemandirian masyarakat,” pungkas bupati.
Diketahui, terdapat lima korporasi besar di Bojonegoro yang selama ini memberikan kontribusi signifikan melalui program CSR, mayoritas berasal dari sektor minyak dan gas bumi. Sepanjang 2025, total dana CSR yang disalurkan oleh lima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 33,7 miliar dan diwujudkan dalam berbagai program sosial serta pemberdayaan masyarakat. (*)








