KabarBaik.co – Plt. Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 242 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo. Penyerahan ini dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/6).
Perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2024. Di dalamnya mengatur masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Usai menyerahkan SK, Subandi berpesan agar para Kades meningkatkan kinerjanya bukan justru untuk bersantai. Hal ini agar bersesuaian dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.
“Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” ujarnya.
“Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa,” imbuhnya.
Menurut politisi PKB ini, Desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal.
“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya
Tak hanya itu, Subandi juga mengajak para Kades untuk bersama-sama berusaha menciptakan kemandirian dalam hal Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa,” katanya.
Mantan Wakil Bupati era Ahmad Muhdlor Ali ini juga selalu menyerukan penurunan kasus stunting yang ada di Sidoarjo. Salah satunya melalui program Sidoarjo bebas Open Defecation Free. (*)








