Tragis! Balita Tewas Diracun dan Dianiaya di Jombang, 2 Pelaku Diamankan

oleh -17 Dilihat
IMG 20241213 WA0050
Kedua pelaku saat dibawa petugas kepolisian.(teguh)

KabarBaik.co – Polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial K di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, korban K juga diduga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (JG), 23 tahun, warga Kecamatan Jogoroto sebagai tersangka utama dan Achmad Zulkifli atau AZ, 20 tahun, warga Kecamatan Mojoagung yang merupakan keponakan JG.

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada Rabu (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan minum susu.

“Racun tikus itu sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.

Di rumah itu, korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.