KabarBaik.co, Jombang – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menggagalkan potensi aksi kekerasan/tawuran jalanan antara komunitas/kelompok yang terafiliasi dengan kelompok perguruan silat di wilayah hukum Polres Jombang.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/1) dini hari, polisi mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti berbahaya, mulai dari celurit berukuran besar hingga bom rakitan jenis bondet.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor sambil mengacung-acungkan senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Petugas mendapati gerombolan pemuda yang berboncengan sepeda motor dan kedapatan membawa senjata tajam berukuran panjang serta bahan peledak,” ujar Dimas dalam keterangannya, Senin (2/2).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial IF, 21, AHN, 18, MRH, 16, dan KNL, 17. Dua di antaranya diketahui tergabung dalam komunitas KDN Horor, sementara dua lainnya tidak terafiliasi dengan perguruan silat mana pun. Mayoritas pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan keterangan sementara, keempat pelaku diduga merencanakan aksi penyerangan terhadap komunitas SOS yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lain.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam dan merencanakan serangan terhadap kelompok lain,” kata Dimas.
Setelah mengamankan pelaku pertama di lokasi konvoi, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, satu tersangka berinisial AH ditangkap di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 10.20 WIB. Tak lama berselang, tersangka IF menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Dimas.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi sembilan bom rakitan jenis bondet, tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L 4025 QK, serta batu kerikil dan sisa bahan obat mercon. (*)








