Tak Terdaftar di OSS PTSP, Pergudangan Blimbing Sari 148 Ajung Diyakini Ilegal

oleh -5 Dilihat
IMG 20240813 WA0004
Suasana pergudangan Blimbing sari 148 di Ajung, Jember (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengan pendapat (Rdp) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membahas status perizinan Pergudangan Blimbing Sari yang berada di Kecamatan Ajung, Jember.

Dalam rapat, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Jember Adrian mengungkapkan, pergudangan bernama Blimbing Sari 148 tersebut masih tergolong ilegal. Hal itu karena izin tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS) alias sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember.

“Dalam pantauan kami, gudang ini tidak masuk dalam list OSS. Karena mungkin beberapa perizinan dasar yang masih belum terpenuhi, sehingga tidak masuk TDG (Tanda Daftar Gudang),” ujar Adrian, Selasa (13/8).

Pasalnya, kata Adrian, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pengusaha harus memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Dalam Permendag tersebut gudang-gudang itu dikhususkan untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperdagangkan, bukan untuk kebutuhan pribadi. Serta IMB-nya harus ada, ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan pemantauan terhadap aktivitas pergudangan Blimbing Sari 148 di Kecamatan Ajung, Jember untuk memastikan dokumen perizinannya.

“Bukan hanya di kawasan itu, tetapi juga di kawasan lain. Kami akan memasifkan sosialisasi persyaratan usaha pergudangan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, setelah melakukan inspeksi di Pergudangan Blimbing Sari diketahui usaha gudang ini telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

“Pengelola gudang melakukan perizinan yang digunakan di Dinas PTSP bukan mengunakan badan hukum. Tetapi nama perorangan sehingga aktivitas usaha ini dapat dikatakan ilegal dalam tanda kutip,” ungkapnya.

David mengatakan, berdasarkan data Dinas PTSP Jember 2024, ada 33 pengusaha mengajukan izin usaha pergudangan. Namun hanya beberapa yang layak.

“Dua di antaranya IMB-nya terbit pada 2021, 6 IMB Gudang terbit pada 2022, pada 2024 ada 5 yang telah terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG dan SLF,” katanya.

Sementara dari puluhan pengusaha pergudangan tersebut, kata David, hanya 12 yang telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Jember.

“Sementara ada 8 permohonan izin, dokumennya dikembalikan kepada pengusaha pergudangan dan belum layak operasi,” kata Legislator Partai Nasdem ini.

Ia menambahkan, sebenarnya Komisi B juga mengundang pihak pemilik Pergudangan Blimbing Sari 148, namun memang di rapat dengar pendapat ini tidak ada yang hadir.

“Saya minta Disperindag itu menindaklanjuti hal ini. Karena saat kami sidak di sana ada banyak multi barang yang disimpan, khawatirnya kalau tidak termonitor Disperindag. Jadi tempat penyimpanan barang ilegal, seperti sabu atau barang ilegal lainnya,” pungkas David.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.