KabarBaik.co- Nama Supadi dalam beberapa hari terakhir happening. Menjadi buah bibir. Bukan hanya masyarakat dan tokoh Rembang, daerah asalnya. Namun, juga ’’menggegerkan’’ Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Arab Saudi. Bahkan, juga Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Supadi adalah ketua DPRD Kabupaten Rembang. Dilantik dan menjabat sejak 2020 lalu, menggantikan ketua lama yang berpulang. Politikus kelahiran 1967 itu merupakan tokoh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di Kabupaten Rembang, PPP kembali menjadi pemenang disusul PKB. PPP berhasil meraup 10 kursi di Pemilu 2024. Salah seorang wakil rakyat yang terpilih adalah Supadi. Ia terpilih lagi dari Dapil Rembang 4 (Sarang-Sedan) dengan 8.921 suara, tertinggi urutan kedua.
Nah, nama Supadi menjadi pergunjungan karena masa cuti Supadi sebagai ketua DPRD Rembang habis pada 25 Juni 2024 lalu, namun tidak juga menampakkan batang hidungnya. Belakangan diketahui Supadi dikabarkan ditahan oleh Otoritas Pemerintah Arab Saudi. Dia terungkap melanggar Keimigrasian. Berangkat haji menggunakan visa ziarah.
’’Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/7).
Kabar bahwa Supadi berangkat haji dengan tidak mematuhi ketentuan resmi itupun cepat menyebar. Betapa tidak, dia merupakan seorang tokoh. Ketua DPRD Kebupaten Rembang, yang satu daerah dengan Menag Yahya Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Terlebih, kabarnya keberangkatan Supadi ke Tanah Suci dengan berbekal visa haji ilegal itu disebut bukan hanya tahun ini saja.
Padahal, pemerintah melalui Kemenag sudah berulang kali melarang praktik ilegal tersebut. Ulama Arab Saudi juga telah memfatwakan bahwa haji tanpa visa resmi tidak sah. Pada 28 Mei 2024, PBNU pun telah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
Dikutip dari NU Online, Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah pun sudah mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa ilegal untuk berhaji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple. ’’Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Tawfiq
Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji. Sanksi yang ditetapkan bisa berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta dengan kurs Rp 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Dilansir dari laman Kemenag RI (18/5/2024), Pemerinah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi. Yakni, denda sebesar 10.000 Riyal (1 Riyal setara Rp 4 ribu) bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. Lalu, deportasi dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur Undang-undang.
Selain itu, pengenaan denda sebanyak dua kali lipat (2×10.000 Riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. Barang siapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 Riyal.
Nah, informasi yang dihimpun KabarBaik.co, Kemenlu RI mengungkapkan, Supadi sudah menjalani sidang dua kali atas pelanggaran tersebut. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha, KJRI Jeddah menerima laporan mengenai penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji. Salah seorang di antaranya Supadi.
Atas laporan itu, tim KJRI telah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan memperoleh sejumlah informasi. Lima orang WNI itu ditangkap pada 9 Juni 2024 di wilayah Makkah. Sebelumnya, mereka ditahan di Kepolisian Jarwal. Kemudian, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Beberapa barang bukti yang didapat antara lain uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.
Kemenlu dan KJRI Jeddah lantas melakukan langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI tersebut. Di antaranya, melakukan komunikasi dengan para WNI guna mendapatkan kronologi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pihak kepolisian Arab Saudi, pihak kejaksaan Arab Saudi, dan pengadilan pidana. Juga, menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
Sidang pertama telah dilaksanakan 4 Juli lalu. Agendanya dakwaan dari jaksa. Sidang kedua sudah digelar 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa.
Adapun sidang ketiga dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Agendanya, pemaparan alat bukti. ‘’Kemenlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” kata Judha dalam siaran persnya seperti dilansir sejumlah media.
Berdasarkan data, pada 2023, Pemerintah Arab Saudi menangkap sebanyak 17.615 orang karena melanggar izin perjalanan ibadah haji. Para pelanggar itu terancam penjara maksimal enam bulan dan denda hingga sekitar Rp 200 juta. Pihak berwenang juga mencegah 202.695 orang lainnya. Kasusnya hampir sama, mencoba masuk ke Makkah tanpa izin pada saar musim haji.
Supadi hanya satu di antara sekian contoh memprihatinkan dan memilukan. Ke depan, tentu kita berharap jemaah Indonesia menggunakan visa resmi yang sesuai prosedur. Ini demi pelaksanaan haji dapat berjalan lancar dan memberi kebaikan bagi semuanya. (*)







