KabarBaik.co – Rasa sakit hati berujung tragedi memilukan di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman tega menganiaya keponakan dan suaminya sendiri menggunakan balok kayu hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (30/12) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban merupakan pasangan suami istri muda, RH, 27 tahun, dan RI, 23 tahun. Akibat penganiayaan tersebut, RI meninggal dunia, sementara RH kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pelaku penganiayaan adalah RM, 40 tahun, paman korban yang tinggal serumah dengan pasangan tersebut.
“Pelaku merupakan paman korban. Keponakan perempuannya, RI, meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Sementara suaminya, RH, saat ini dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarBaik.co pada Senin (5/1).
Menurut AKP Hafid, kejadian bermula saat kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, RM tengah membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Adu mulut tersebut diduga memicu rasa sakit hati pelaku.
“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.
Diduga tak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tertidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali dengan balok kayu tersebut.
“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Kedua korban mengalami luka berat. Namun luka yang dialami RI terlalu parah hingga akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis,” kata AKP Hafid.
Sementara itu, RH berhasil diselamatkan dan masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi yang belum stabil.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu (31/12) sekitar pukul 10.00 WIB, beserta barang bukti berupa balok kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi masih mendalami motif pelaku dan kondisi psikologisnya saat kejadian.(*)







