Polisi Sita Uang Palsu Hampir Rp 12 Miliar, Hendak Diedarkan Jelang Nyepi dan Lebaran

oleh -36 Dilihat
1001282132
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang palsu di Cirebon (ANTARA/Fathnur Rohman)

KabarBaik.co, Cirebon – Polresta Cirebon membongkar kasus pemalsuan uang. Barang bukti yang disita berupa uang palsu senilai sekitar Rp 12 miliar.

Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.

“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” kata Imara, Selasa (17/3).

Ia menyebutkan tersangka berinisial S, 52, warga Gegesik, Cirebon, ditangkap pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya.

Saat penangkapan, kata Imara, tersangka tertangkap tangan sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan menggunakan sejumlah peralatan.

“Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp 100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” ujarnya.

Imara menjelaskan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.

“Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 60,7 juta serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong senilai Rp 400 juta.

Selain itu, ia menyebutkan ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai Rp 10,5 miliar serta lembar cetakan uang palsu yang baru tercetak sebelah senilai Rp 1,5 miliar.

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 12 miliar,” ujar Imara.

Pihaknya menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.