KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pengedar narkotika golongan I jenis ganja, dari seorang pekerjaan bangunan JN (32). Warga Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap saat melakukan transaksi di terminal Kota Pasuruan.
Dari tangan tersangka diamankan dua bungkus paket ganja. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan dua paket ganja siap edar di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi yang diperoleh tim di lapangan. “Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap peredaran ganja, dari tangan tersangka ditemukan empat bungkus siap edar,” kata Arief, Sabtu (6/9).
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua temannya berinisial C dan H, yang saat ini dalam proses pengejaran polisi. “Dua temannya yang menjadi pemasok ganja di wilayah Kota Pasuruan saat ini sudah diketahui identitas dan dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Arief, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 247,71 gram dari empat bungkus, handphone, plastik klip, dan bukti transaksi. JN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara. (*)








