KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial AS (59) ditangkap tangan saat melakukan aktivitas judi online.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Aksi tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya perjudian secara online.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi judi togel online. “Kami telah mengamankan tersangka AS beserta barang bukti handphone yang terdapat aplikasi judi online,” ujar Junaidi, Jumat (13/2).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan membuka situs ‘IndoTogel’ melalui peramban Google di ponsel miliknya. Kemudian memasukkan username dan memilih jenis permainan 2D hingga 4D untuk pasaran Sydney atau Hongkong.
“Tersangka memasang taruhan uang pada setiap nomor yang ditombokkan. Untuk mengetahui hasil keluaran nomor, ia memantaunya langsung melalui pencarian internet,” tutur Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Junaidi, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengaku nekat berjudi karena himpitan ekonomi. “Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel yang memuat akun judi online dan aplikasi perbankan BRI (Brimo), serta satu kartu ATM BRI Simpedes.
AS kini ditahan di Markas Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian serta Pasal 427 KUHP. (*)








