LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank di Surabaya

oleh -10 Dilihat
IMG 20260127 WA0015
PT BPR Prima Master Bank

KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank) yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku efektif sejak 27 Januari 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS sesuai kewenangannya mengambil alih proses penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi bank.

Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan dapat dibayarkan. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta dokumen pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” demikian keterangan LPS.

Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor PT BPR Prima Master Bank atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah LPS secara resmi mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Sementara itu, bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menegaskan agar nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

“Nasabah diminta untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan memungut biaya, karena seluruh proses penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya,” ujar Jimmy melalui keterangan resmi, Selasa (27/1/).

Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di perbankan. Pasalnya, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat di Indonesia, dan seluruh simpanan di bank yang beroperasi dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, masyarakat diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. “Dengan memenuhi syarat tersebut, simpanan nasabah akan mendapatkan perlindungan penuh dari LPS,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.