KabarBaik.co, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menuntaskan kewajibannya kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Hanya dalam waktu empat hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 88 persen rekening simpanan nasabah.
Pembayaran klaim mulai dilakukan pada 2 Februari 2026, menyusul pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya itu resmi dilikuidasi setelah dinyatakan tidak lagi memenuhi ketentuan operasional perbankan.
Hingga tahap awal pembayaran, LPS telah menyalurkan klaim kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan yang terdaftar, dengan nilai pembayaran mencapai Rp 46,1 miliar.
Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yang ditunjuk LPS sebagai bank pembayar resmi. Sementara itu, LPS masih melanjutkan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap sisa data nasabah untuk pembayaran tahap berikutnya.
Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, yang memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya, menyatakan bahwa pelaksanaan klaim tahap pertama berjalan dengan lancar dan tertib.
“Kami mengapresiasi sikap tenang para nasabah. Mereka telah memahami peran LPS, termasuk syarat penjaminan 3T dan batas maksimal penjaminan simpanan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dari pantauan di lapangan, proses pembayaran berlangsung baik dan tanpa kendala berarti,” ujarnya.
Salah seorang nasabah BPR Prima Master Bank, Indra, mengaku tidak merasa khawatir ketika mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi.
“Sejak awal saya sudah paham bahwa simpanan dijamin oleh LPS. Jadi saya tetap tenang. Keluarga saya juga memahami batas penjaminan Rp 2 miliar, sehingga tidak panik saat proses ini berjalan,” tuturnya saat ditemui di BNI KCP Jembatan Merah, Selasa (3/2).
Bagi nasabah yang simpanannya telah diumumkan layak bayar, LPS mengimbau agar segera mendatangi kantor cabang BNI yang telah ditetapkan sebagai bank pembayar. Nasabah cukup membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri untuk mengajukan klaim.
LPS juga menegaskan bahwa pengajuan klaim penjaminan dapat dilakukan hingga 26 Januari 2031 melalui bank pembayar yang ditunjuk. Sementara bagi nasabah yang belum masuk dalam tahap pembayaran awal, diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi data seluruh nasabah. Di sisi lain, bagi para debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan tetap berjalan. Mereka dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR terkait.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Seluruh proses pencairan klaim dilakukan langsung oleh LPS melalui bank pembayar tanpa pungutan biaya apa pun.
“Simpanlah informasi resmi dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang menjanjikan kemudahan pencairan dengan meminta imbalan. Semua layanan LPS bersifat gratis,” tegas Samsu.
Sebagai informasi, simpanan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank.
LPS juga memastikan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan terjamin.






