KabarBaik.co – DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi maraknya pertambangan galian C. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Galian C yang akan dibentuk dalam tubuh eksekutif.
Desakan itu muncul dalam rapat kerja gabungan lintas komisi DPRD Gresik (Komisi I, II, dan III) yang digelar Kamis (21/8) lalu. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut dihadirkan, di antaranya Dinas CKPKP, PUTR, PMPTSP, Bappeda, DLH, PMD, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan urgensi pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) tak bisa lagi ditunda.
“Dasar yuridis dan historisnya kuat. Banyak galian yang membuat alam kita rusak, jalan-jalan hancur, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk. Bebannya justru kembali ke daerah,” tegas Hamdi saat dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Hamdi menyatakan, DPRD telah meminta kajian hukum terkait pembentukan Satgas dan hasilnya tidak bermasalah. “Kemarin kita sepakat untuk membikin Satgas untuk diserahkan ke pemerintah kabupaten. Pengawasannya bisa bareng-bareng, baik terhadap infrastruktur, lingkungan, maupun pendapatan,” katanya.
Meski kewenangan pemberian izin tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Gresik menilai pembentukan Satgas tetap penting. Alasannya, dampak aktivitas galian terjadi langsung di wilayah Gresik. “Kita sebagai daerah yang tanahnya dikeruk dan lingkungannya rusak, merasa ini tanggung jawab bersama,” ucap Hamdi.
Langkah pembentukan Satgas Galian C ini diharapkan bisa menjadi terobosan baru dalam mengurai persoalan klasik tambang galian C di Gresik, kerusakan lingkungan, hancurnya infrastruktur, hingga minimnya pemasukan bagi daerah. (*)








