KabarBaik.co, Makassar – Bripda P, pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas akhirnya disanksi berat yakni Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan itu berdasarkan Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel terhadap Bripda P.
“Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3).
Ia menyampaikan usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, sanksi yang pantas (dijatuhkan), karena menghilangkan nyawa dari pada rekannya, yakni pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.
Sedangkan tiga saksi anggota Polri yang diduga terlibat dan melihat kejadian penganiayaan itu, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.
Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan turut dikenakan sanksi.
Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.
“Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskat, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” katanya menekankan.
Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri bagaimana kultural atau budaya Polri harus di perbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terluang kembali, dan personel dapat mengetahui konsekuensinya.
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bayangkara. (ANTARA)










