KabarBaik.co – Tiga kuliner khas Gresik yaitu Pudak, Nasi Krawu dan Kupat Keteg, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Namun, ketiganya hingga kini belum mengantongi sertifikat halal.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan berada di ranah lembaganya, melainkan kewenangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Karena ini menjadi kewenangan lintas sektor yang lain, yaitu Diskoperindag. Sertifikasi halal ada di kewenangan Diskoperindag,” ujarnya saat acara pembinaan pelaku usaha pariwisata di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Rabu (15/10) lalu.
Saifudin mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Diskoperindag agar mengurus sertifikasi halal tersebut. “Setelah saya surati, alhamdulillah Diskoperindag sedang bergerak untuk mengurus tiga sertifikasi halal dari tiga kuliner,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keaslian kuliner khas Gresik tidak bisa digugat. “Kenapa hal ini bisa menjadi milik Gresik, karena tidak ada di daerah lain. Hanya kita yang bisa membuktikan bahwa kuliner ini milik Gresik dan asli milik Gresik. Kita bisa buktikan dari zaman dulu sampai sekarang, dengan saksi sejarah dan lainnya,” ujar Saifudin.
Sebelumnya, pada (10/10) lalu, Kementerian Kebudayaan juga menetapkan lima tradisi asal Gresik sebagai WBTb 2025. Tradisi itu mencakup Pencak Macan, Pasar Bandeng, Malam Selawe, Kupat Keteg, dan Rebo Wekasan Suci.(*)








