KabarBaik.co, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pantauan di lokasi menunjukkan penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan penjagaan ketat personel kepolisian bersenjata lengkap. Sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di dalam rumah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.
“Rumah di Surabaya ini diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin,” ujar Ade Safri di lokasi kejadian.
Bermula dari Analisis PPATK
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan pada sebuah toko emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Praktik PETI ini diketahui beroperasi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Meski kasus asalnya telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Polri terus mendalami aliran dananya yang kini masuk dalam ranah pencucian uang.
Nilai Transaksi Fantastis
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi nilai transaksi jual-beli emas ilegal dalam jaringan ini mencapai angka yang sangat besar.
“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai itu mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir,” jelas Ade.
Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta aset lain yang diduga terkait hasil TPPU.
Belum Ada Tersangka
Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengamankan satu pun individu dari lokasi penggeledahan. Ade Safri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul dan dievaluasi.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga dilaporkan melakukan penggeledahan serupa di sebuah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk.
“Ini adalah komitmen Polri dalam melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (*)








