KabarBaik.co, Tangerang– Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan dalam proses penangkapan, bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin sempat melawan petugas.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ucap Leleury di Tangerang, Banten, Jumat (27/2).
Koko Erwin yang merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dibekuk di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia, Kamis (26/2).
Dalam proses penangkapan itu pihaknya juga meringkus dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
“Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” katanya.
Leleury mengatakan kedua orang itu diketahui berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah melakukan persiapan-persiapan usai mengetahui dirinya sebagai DPO.
Dalam hal ini, dia menegaskan, Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk Kuncoro.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers,” kata dia. (ANTARA)









