Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Kecamatan Lambu Diciduk Polisi

oleh -23 Dilihat
Barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Kota Bima – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Minggu (15/3) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pengungkapan tersebut berlangsung di rumah salah satu terduga pelaku berinisial HA yang beralamat di RT 001 RW 001 Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HA, 32, m serta AL, 33, warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah korek api, 2 buah pipet sendok, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 285.000.

AKP Jahyadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Melayu Kecamatan Lambu kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat (A1). Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa dan penggerebekan di rumah terduga pelaku HA.

“Dalam penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni HA dan AL. Selanjutnya tim menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan maupun rumah,” jelasnya, Senin (16/3).

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku HA, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun saat ditanya mengenai asal-usul barang tersebut, terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Selanjutnya tim juga bergerak menuju lokasi kedua di sebuah gang di Desa Naru Timur, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut. Namun dalam pengecekan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

Usai pelaksanaan kegiatan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.