KabarBaik.co – Tiara Angelina Saraswati, 25, tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana, 24. Alvi membunuh Tiara lalu memutilasi tubuhnya.
Alvi membunuh Tiara dengan menusuk lehernya hingga tewas. Leher belakang Tiara ditusuk hingga tembus ke depan.
“Yang dia gunakan untuk menusuk adalah pisau,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Senin (8/9).
Ihram mengatakan pisau itu jugalah yang digunakan untuk mencacah tubuh dan daging Tiara. Sementara untuk memecah tulang, Alvi menggunakan pisau besar. Dan palu digunakan Alvi untuk memecahkan bagian kepala.
Alvi melakukan itu karena hubungan asmara mereka yang rumit, tuntutan ekonomi, dan emosi yang meledak-ledak. Hubungan antara Alvi dan korban telah terjalin selama empat tahun tanpa ikatan resmi.
“Motifnya berawal dari asmara yang belum sah, kemudian ada tuntutan ekonomi, dan rasa kekesalan yang berlebihan sehingga peristiwa ini terjadi,” jelas Ihram.
Atas perbuatannya, pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman minimal seumur hidup atas kejahatan yang dilakukannya.
Pengungkapan kasus mutilasi ini dimulai saat potongan tangan korban ditemukan pada Sabtu (6/9) di semak-semak jurang Pacet Mojokerto. Dari sidik jari korban yang dilacak lewat alat pemindai sidik jari (mambis), diketahuilah identitas korban sebenarnya. Korban yang lahir di Pacitan diketahui merupakan warga Made, Lamongan.
Dan dari petunjuk itulah Alvi diamankan. Polisi sempat menembak kaki Alvi yang disebut melawan saat ditangkap pada Minggu (7/9).
“Kami mengamankan pelaku seorang diri di kamar kos wilayah Surabaya Barat, tepatnya di Kecamatan Lakarsantri,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Dari kos berlantai dua itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Diduga kuat, alat-alat itu digunakan untuk membunuh sekaligus memutilasi korban. Polisi juga menemukan potongan tubuh dan tulang milik korban yang disimpan Alvi. (*)








