KabarBaik.co – Peredaran uang palsu (upal) yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pelaku yang kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko kelontong.
Dari pengungkapan awal tersebut, jajaran Polsek Gempol Polres Pasuruan melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap pembuat atau produsen uang palsu yang beroperasi di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah W dan M, warga Kabupaten Sidoarjo, yang berperan sebagai pengedar.
RG, warga Jombang, berperan sebagai pemasok, serta LS, warga Subang, Jawa Barat, yang diketahui sebagai produsen atau pembuat uang palsu.
Saat penangkapan, tersangka LS tidak melakukan perlawanan dan bahkan menunjukkan langsung kamar yang digunakan sebagai tempat proses pembuatan uang palsu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang tergolong lengkap, di antaranya uang palsu siap edar dengan total nominal Rp 3.950.000, peralatan produksi berupa laptop, printer, cat, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, tindak pidana peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius karena memiliki banyak korban dan berdampak langsung pada stabilitas perekonomian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim, dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Kami berharap masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.(*)








