Terbongkar! Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Adalah Residivis

oleh -14 Dilihat
DWI HARTONO PALSU
DH alias Dwi Hartono alis Fery. (Foto IG)

KabarBaik.co – Kabar Dwi Hartono alias DH, tersangka aktor penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, pernah jadi terpidana kasus ijazah palsu ternyata benar. Kabar tersebut telah terkonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dhamra Sena.

Baca Juga: Dulu Idola! Pernah Undang Via Vallen dan Wika Salim, Kini Tersangka Pembunuhan Kacab BRI

Dengan demikian, Dwi Hartono yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai motivator sekaligus pengusaha muda sukses itu, ternyata seorang residivis. Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah, kata Andika kepada awak media, Rabu (27/8).

Pada 11 Oktober 2012, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Dwi Hartono. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pria asal Tebo, Jambi, itu didakwa Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP.

Dwi Hartono dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu. Vonis majelis hakim yang diketuai Kisworo tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Dwi Hartono adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terutama di bidang pendidikan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa yang merupakan calon dokter dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu mengakui dan menyesali kesalahannya serta menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya surat pemberian maaf kepada terdakwa dari pihak Unissula Semarang yang ditandatangani oleh Rektor Laode M. Kamaluddin.

Praktik masuk ke Unissula lewat “jalur tol” bermodal dokumen palsu yang diotaki Dwi Hartono itu bertarif jutaan rupiah. Bergantung jurusan. Bahkan, dalam persidangan saat itu, salah seorang mahasiswi dalam kesaksiannya mengaku diterima di FK tanpa melalui tes dan wawancara. Untuk ini, ia mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta dengan DP Rp 20 juta. Saksi tidak tahu kalau ternyata bisa diterima masuk FK itu menggunakan ijazah palsu jurusan IPA, sementara saat SMA dirinya jurusan IPS. Saksi justru tahu dari penyidik Polrestabes Sematang.. Namun, dua tahun kemudian akhirnya dia keluar atau pindah kampus.

Netizen pun menyoroti rupanya “otak krimininal” DH sejak muda. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.