KabarBaik.co — Kasus pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di kawasan Hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terdakwa Alvi Maulana, 24, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan dakwaan subsider dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menanggapi dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Ketua tim penasihat hukum, Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa eksepsi tersebut akan menyoroti persoalan kompetensi relatif, yakni kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara ini.
“Berdasarkan kajian kami, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan PN Mojokerto. Itu yang akan kami ajukan sebagai eksepsi,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (6/1).
Sementara itu, terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Edi menilai hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui rangkaian fakta di persidangan.
Ia menegaskan bahwa peran penasihat hukum adalah memastikan seluruh hak terdakwa terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Apakah perbuatan itu direncanakan atau tidak, akan diuji dalam tahap pembuktian. Kehadiran kami bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan proses peradilan berjalan adil dan sesuai hukum,” ujarnya.
Majelis hakim PN Mojokerto kemudian memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi secara tertulis. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (*)









