KabarBaik.co – Polsek Pagu jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) dan diduga pelaku berinisial NH, 41 yang kedapatan memiliki 6 botol arak jowo berisi 600 ml di Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Selasa (21/5).
Kanit Samapta Polsek Pagu Ipda Faskho Andilala, menjelaskan jika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung atau toko di Desa Wates terdapat warga yang berjualan miras.
“Merespon cepat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, di TKP kami berhasil menemukan barang bukti berupa 6 botol Arjo yang disimpan di bawah meja warung,” ucapnya, Rabu (22/5).
NH tertangkap tangan menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 jo 17, sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1977 dan Perda Nomor 06 Tahun 2017.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Pagu dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Petugas tidak hanya fokus pada pencegahan 3C, tetapi juga memastikan bahwa peredaran miras ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum di sekitar mereka,” pungkasnya.(*)








