KabarBaik.co – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap pelajar di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing lalu dikeler ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza. Selasa (30/4), sekitar pukul 19.00 WIB petugas melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA, 21 tahun di rumahnya.
AA merupakan pelaku pencabulan terhadap korban FA, 19 tahun di rumah kosong milik keluarga AA. Diketahui korban disetubuhi kendati korban menolak sehingga terjadi penganiayaan dan terjadilah pemerkosaan.
“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya bersama kedua orang tuanya. Kemudian saat ditanyai pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan/persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa pelaku ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Ipda Hepi.
Barang bukti yang diamankan, hasil visum et repertum, baju korban, dan baju pelaku.
Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR, 22 tahun Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

MR mengajak korban sebut JN, 14 tahun yang masih di bawah umur untuk pesta miras di tengah hutan. Dalam pengaruh minuman beralkohol, korban diajak menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian pelaku menyetubuhi korban di balik semak-semak.
Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB pelaku menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang.
Sesampainya di rumah korban, pelaku di introgasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB penyidik membawa dua pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik). Guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.(*)






