Plt Wali Kota Madiun Tegaskan Larang ASN Bawa Kendaraan Pelat Merah Mudik Lebaran

oleh -9 Dilihat
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun

KabarBiak.co, Madiun — Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan Pemkot Madiun melarang seluruh ASN membawa kendaraan dinas pelat merah mudik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3) hingga Selasa (24/3).

Bagus menjelaskan pelarangan ASN membawa kendaraan pelat merah mudik lebaran sudah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan OPD.

“Peraturan ini sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Intinya seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan plat merah untuk mudik lebaran,” kata Bagus, Selasa (17/3.

Untuk memastikan kendaraan dinas tidak dipakai mudik lebaran, kata Bagus, seluruh kendaraan plat merah harus berada di setiap kantor dinas masing-masing. Dengan demikian seluruh kendaraan pelat merah tidak diperbolehkan dibawa keluar kota.

Bagus menegaskan Satpol PP akan melakukan pengecekan kendaraan berpelat merah di masing-masing organisasi perangkat daerah. Pengecekan kendaraan pelat merah yang tidak boleh digunakan mudik dilakukan secara berkala.
Ia menyatakan bila ketahuan nekat membawa kendaraan pelat merah untuk mudik lebaran, Bagus menyatakan ASN akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan (bagi ASN yang melanggar),” kata Bagus.

Bagus menambahkan bagi ASN yang menerima parsel melebih ketentuan harus melaporkan kepada pihak berwenang. Sesuai aturan parsel atau bingkisan yang nilainya di atas Rp 1,5 juta harus dilaporkan.

Untuk diketahui KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.