KabarBaik.co, Pasuruan – Wacana pergeseran komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan berakhir tanpa hasil. Sebab, agenda paripurna DPRD perombakan AKD tersebut batal terlaksana karena ruang rapat hanya diisi segelintir wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan, rapat tersebut wajib memenuhi syarat quorum 50 persen plus satu dari total anggota dewan. Namun, hingga pukul 13.00, tercatat hanya 11 orang yang mengisi daftar hadir. “Karena tidak quorum, paripurna dibatalkan dan akan diagendakan kembali,” ujar Samsul, Jumat (30/1).
Agenda perubahan AKD ini merupakan tindak lanjut atas usulan resmi dari Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan secara spesifik mengajukan pergeseran anggotanya yang duduk di Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Samsul mengingatkan adanya ganjalan regulasi. Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, komposisi Banmus hanya bisa diubah minimal setelah menjabat selama 2,5 tahun. Akibat kegagalan paripurna peluang anggota dewan untuk pindah posisi di komisi resmi tertutup untuk tahun ini, kesempatan mengubah susunan AKD hanya dibuka sekali pada awal tahun anggaran.
“Tidak bisa diajukan kembali harus menunggu tahun depan, yang kebetulan bertepatan dengan masa jabatan 2,5 tahun,” pungkas politisi PKB itu. (*)








