KabarBaik.co – Satuan Samapta Polres Jombang mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Jogoroto, Jombang. Seorang pria berinisial A, 29, warga Janti, diamankan bersama ratusan botol miras yang disimpan di rumahnya.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.
“Berangkat dari informasi warga, tim Sus Saber Miras melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 05.30 WIB,” ujar Syarlis dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah terduga pelaku. Menurut Syarlis, tersangka menjalankan modus dengan hanya menampilkan beberapa botol miras sebagai sampel kepada pembeli.
“Namun setelah kami pantau, ternyata yang bersangkutan memiliki tempat penyimpanan khusus seperti gudang di rumahnya,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut meliputi arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh minuman keras itu dengan cara membeli langsung dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadi.
“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta,” tegas Syarlis.
Ia menambahkan tersangka diketahui bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada Oktober 2025 lalu, pelaku juga pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Polres Jombang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (*)









