KabarBaik.co – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang diduga menganiaya teman kencannya sendiri Dini Sera Afriyanti hingga tewas menuai sejumlah kecaman. Salah satunya dari Dimas Yemahura Al Farauq yang juga kuasa hukum korban.
Ia secara tegas mengecam dengan keras putusan majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik itu. Menurutnya keputusan ini secara tidak langsung telah menciderai keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami mengecam keras putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan GRT dengan putusan vonis bebas atas tuntutan dari Jaksa,” ujar Dimas di Gebang, Sidoarjo, Kamis (25/7).
Dimas juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dilakukan hakim saat proses persidangan berlangsung. Di antaranya melakukan intervensi pada saksi saat memberikan keterangan di muka persidangan sehingga sang saksi terdiam.
“Salah satu contohnya ketika Ahli Forensik dari RSUD Dr Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim saat menjelaskan apa saja penyebab-penyebab kematian korban,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Dimas dalam keterangannya di depan media juga mengutip salah satu pertanyaan hakim pada saksi. “Tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia,” ucap Dimas menirukan kata-kata hakim.
Pun demikian saat majelis hakim menyebut kematian Dini lantaran sakit lambung, Dimas juga sangat menyayangkan hal ini. Hal ini sangat melukai keluarga almarhumah Dini.
Menurutnya pertimbangan tersebut sangatlah aneh, karena hakim menggunakan asumsi pribadi tanpa melihat alat-alat bukti dan saksi-saksi yang sudah dijabarkan oleh jaksa.
“Padahal kondisi fisik korban menunjukkan adanya luka memar, tergeletak di basement, ada bekas ban di lengan yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan, namun diabaikan oleh hakim,” ujarnya.
Adanya kekerasan ini juga diperkuat dengan adanya alat bukti berupa visum et repertum yang mengungkap adanya kekerasan fisik yang diterima korban. Sehingga pernyataam hakim bahwa korban meninggal karena sakit lambung usai menenggak alkohol sangat bertentangan dengan alat bukti yang ada.
“Korban saat itu berada di lift bersama GRT dan dipukul oleh botol tequila, serta di basement dilindas mobil pribadi GRT, bagaimana dia dikatakan meninggal karena sakit lambung,” tegasnya.
Dimas mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebutkan tidak cukup bukti adanya penganiayaan. Padahal selain bukti CCTV dan visum, secara kasat mata di tubuh korban ditemukan banyak luka.
“Lantas luka-luka ini timbul dari mana? Sementara kita lihat, gambar daripada kondisi korban almarhum Dini penuh dengan bekas-bekas penganiayaan,” katanya.
Dimas mengkritik pertimbangan hakim yang menyatakan adanya upaya dari GRT untuk membawa korban ke rumah sakit. “Ini sangat lucu dan bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran yang ada,” imbuhnya.
Pertimbangam hakim, menurut Dimas, sebenarnya juga sudah terbantahkan lantaran saat rekonstruksi dan persidangan diketahui bahwa saat korban tergeletak, GRT sudah terlihat akan meninggalkan korban. Namun pihak security mencegah terdakwa pergi dan memintanya untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Artinya yang meminta mengantar korban ke rumah sakit bukan tersangka, tapi security apartemen dan pengelola apartemen dibuktikan korban diantar ke rumah sakit didampingi oleh security apartemen dan pengelola apartemen,” jelasnya.
Dimas menyebut ketidaksiapan majelis hakim dan menambah kecurigaan akan integritas proses peradilan. Selain itu, Dimas mengumumkan beberapa langkah hukum lanjutan yang akan diambil, yakni :
1. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kajari Surabaya untuk serius melakukan kasasi dan memperkuat memori kasasi agar keadilan terhadap korban dapat dipenuhi.
2. Melaporkan tiga majelis hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, investigasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain.
3. Mempertimbangkan dan mempersiapkan untuk melaporkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan majelis hakim, kami juga ingin KPK melakukan investigasi terhadap majelis hakim terkait dugaan penyalahgunaan hukum dan penyuapan jika buktinya cukup kami minta KPK melakukan penindakan terhadap majelis hakim.
4. Meminta Majelis Hakim di tingkat kasasi untuk memperhatikan bukti-bukti dengan baik dan fakta material dalam kasus ini untuk memutus dengan seadil adilnya dan demi keadilan bagi almarhum Dini Sera Afriyanti sebagai korban. (*)









