KabarBaik.co – Wiwik Tri Haryati, seorang advokat asal Pandaan, Pasuruan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Jumat (28/3). Tujuannya untuk melaporkan media online lokal yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya.
Wiwik merasa dirugikan dengan berita itu karena faktanya tidak seperti yang diberitakan. Dia melaporkan media tersebut karena diduga melakukan tindak pidana Undang-undang ITE. Dia tidak terima diberitakan meminta uang Rp 40 juta kepada salah satu tersangka penyalahgunaan sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan beberapa hari lalu.
“Saya dituding menerima uang Rp 40 juta dari perkara narkoba untuk rehabilitasi tersangka,” kata Wiwik. Dia menyebut tudingan itu sangat serius, sehingga pihak yang dilaporkannya harus bisa dipertanggungjawabkan. ”Karena saya tidak merasa menerima, makanya saya memilih jalur hukum untuk membuktikannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Wiwik ditunjuk Polres Pasuruan untuk mendampingi LST, seseorang yang diamankan dalam kasus narkoba. “Keluarga LST ini meminta tolong untuk direhabilitasi, sedangkan ketentuan yang berlaku tersangka tidak bisa dilakukan rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan sebanyak 15 gram sabu,” jelas Wiwik.
Dalam pasal 56 KUHAP, jika dakwaan yang didakwakan diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum.
Wiwik mengakui memang pernah bertemu satu kali dengan keluarga tersangka. Namun, itu hanya sebatas pertemuan biasa dan sama sekali tidak ada pembahasan uang rehabilitasi. “Saat pertemuan itu saya hanya memberi kabar bahwa LST tidak bisa, karena ada beberapa hal yang membuat dia tidak masuk kriteria rehabilitasi,” imbuhnya.
Karena itu, Wiwik tegaskan pemberitaan bahwa dia meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga LST sama sekali tidak benar dan fitnah. Dia akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Pasuruan. “Ini sangat tidak professional. Seharusnya wartawan itu membuat berita yang berimbang, tidak boleh menyudutkan dan memihak,” tandasnya. (*)








