KabarBaik.co – Pemkab Sidoarjo menanggapi polemik akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dengan memastikan bahwa jalur penghubung tersebut akan segera dibuka.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan.
“Akses jalan itu akan kami buka karena sudah ada dasar hukum yang jelas dan asetnya telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” tegas Bachruni, Selasa (20/1).
Menurut Bachruni, pembukaan akses jalan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya surat penyerahan aset tahun 2017, surat dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman.
Hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas (andalalin) oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta pengaduan warga Desa Jati dan Banjarbendo terkait kemacetan lalu lintas.
Selain itu, Forkopimda Sidoarjo juga telah menyepakati integrasi akses jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, membantah klaim kuasa hukum warga Perum Mutiara Regency yang menyebut adanya batas waktu 10 hari tanpa jawaban dari pemerintah daerah.
“Aturan yang dipakai bukan lagi Undang-Undang Nomor 30, melainkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui gugatan ke PTUN agar ada putusan resmi,” jelas Komang.
Bachruni kembali menegaskan bahwa aset jalan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun kelompok tertentu.
“Kalau itu aset pemerintah, tidak boleh dikuasai pihak tertentu. Pengelolaannya menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
Terkait teknis pembukaan akses di lapangan, Pemkab Sidoarjo menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP Sidoarjo. (*)








