KabarBaik.co – Seorang mantan anggota polisi yang telah dipecat, AR, 42 tahun, dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan kasus penipuan.
Laporan itu dilakukan oleh seorang perempuam bernama Tamara, 29 tahun, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember.
Tamara mengungkapkan, penipuan bermula saat AR menawarkan kerja sama bisnis di bidang tour and travel dengan nama Java Tour.
“Dalam penawaran tersebut, AR ini menjanjikan sistem pembagian keuntungan 50:50 jika bersedia menanamkan modal sebesar 50 persen dari nilai perjalanan wisata,” kata Tamara, Selasa (4/3).
Ia pun menyanggupi untuk menanamkan modal tersebut dan menyerahkan modal sebesar Rp 250 juta.
“Jadi itu untuk perjalanan wisata rombongan koperasi ke Singapura dengan total biaya Rp 323 juta, saya dijanjikan modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungannya 15 hari setelah rombongan koperasi berangkat ke Singapura,” terangnya.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, AR tidak juga mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
“Bahkan saat kami konfirmasi, AR sempat mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dalam tiga hari,” ungkap Tamara.
Janji tersebut, lanjut Tamara, juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh AR dengan batas waktu pengembalian pada 17 Februari 2025.
“Namun, hingga batas waktu tersebut, ya tidak sesuai lagi dengan apa yang ia janjikan, mulai sulit dihubungi meski sesekali merespons melalui telepon,” jelasnya.
“Saya juga sudah mengetahui bahwa AR ini juga memalsukan dokumen perjanjian pembayaran antara koperasi dengan Java Tour. Maka saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember agar mendapat penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)








