KabarBaik.co – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan cukup banyak mencapai 5.319 pegawai. Sedangkan kuota yang diusulkan untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya 3.694 pegawai saja.
Usulan ini disesuaikan dengan jumlah pegawai yang sudah masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisa dari usulan rekrutmen PPPK tersebut 1.625 pegawai masih menunggu Undang-Undang Nomor 20/2023 dan Peraturan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Pasuruan Ninuk Ida menyampaikan, jumlah tenaga honorer non-database BKN yang bekerja di lingkup Pemkab Pasuruan cukup banyak. Di sisi lain, pemerintah pusat menghendaki persoalan tenaga honorer sudah dituntaskan paling lambat Desember mendatang.
”Pemerintah pusat memang memberikan kesempatan ke daerah untuk mengusulkan formasi PPPK yang masuk database diusulkan. Makanya kami usulkan semua,” kata Ninuk, Selasa (9/7).
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Arifin menekankan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database. Hal ini penting untuk meminimalisir adanya PHK massal yang sangat berpotensi menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Pasuruan.
”Sehingga Pemda harus tetap menganggarkan gaji 1.625 tenaga honorer di 2025. Saya rasa DAU kita masih mencukupi. Artinya, kebutuhan gaji tenaga honorer yang tidak masuk database itu tidak akan membebani keuangan daerah,” jelasnya. (*)








