KabarBaik.co, Blora – Polisi menetapkan pria berinisial PJ, 60, warga Kelurahan Karangjati, Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing) yang terjadi di Lapangan Kridosono.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing yang terjadi pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangan pers di Blora, Jumat (13/2).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seekor kucing ditendang hingga mati.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan PJ sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan.
Adapun ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yakni satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada JPU Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penetapan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) Hening Yulia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Blora dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya para pecinta hewan.
“Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Hening.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga tahap persidangan sehingga menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan. (ANTARA)








