KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Aliran Uang ke Pejabat Kemenag Terungkap

oleh -125 Dilihat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

KabarBaik.co, Jakarta – KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/3).

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Padahal, kata dia, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

KPK menduga Ismail memberikan uang sekitar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS,” ujar Asep.

Asep mengatakan KPK menduga Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari Yaqut Cholil.

Ismail juga memberikan uang sebesar Rp 156 juta kepada Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” lanjut Asep

Berdasarkan kurs per Senin (30/3), 5.000 dolar AS setara dengan Rp 84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara Rp 72 juta. Dengan demikian, KPK menduga Hilman Latief menerima sekitar Rp 156 juta.

Hasil penyuapan Ismail, kata Asep, membuat Maktour mendapatkan keuntungan hingga Rp 27,8 miliar pada tahun 2024 dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” jelas Asep.

Ia mengatakan Maktour bisa untung hingga puluhan miliar karena peran dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham yang memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR) memberikan uang hingga 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex (IAA).

“ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS,” tambah Asep.

Apa yang dilakukan Asrul membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Kesthuri meraup untung hingga Rp 40,8 miliar.

“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” tandas Asep.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.