KabarBaik.co – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Ahmad Fatoni 34 tahun, asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar terpaksa dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, Polres Kediri.
Hal ini gegara pria tersebut melakukan tindak pidana penggelapan. Menggunakan data nasabah di KSP tempatnya bekerja untuk mengajukan pinjaman.
Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo Aipda Andik Yudho, mengatakan tersangka diamankan awal tahun 2025. Disebutkan, penggelapan dalam jabatan terjadi di KSP Dwijaya Mandiri, Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Awal kejadian bermula ketika terdapat jumlah selisih pada laporan keuangan. Saat dicek di lapangan dengan data anggota/nasabah KSP, ternyata banyak yang sudah lunas.
Akan tetapi oleh tersangka tetap diajukan pinjaman ke KSP tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap identitas nasabah tersebut, ternyata mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di KSP. Kemudian pelapor melakukan audit dan ternyata ditemukan 11 nama dan identitas yang digunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman di KSP,” katanya, Jumat (7/2).
Dengan kejadian tersebut KSP Dwijaya Mandiri mengalami kerugian dengan tafsir hampir Rp 14 juta rupiah.
Di hadapan penyidik, tersangka pun mengakui telah melakukan pinjaman fiktif di KSP dengan menggunakan identitas sebanyak 11 nasabah.
Uang tersebut dipakai untuk tambahan penghasilannya. Ahmad Fatoni kini dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)






